Penetapan Wali Adhol
PENETAPAN WALI ADHOL DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN
Oleh:
Musthofa, SHI, MH
(Calon Hakim Magang PA Sidoarjo)👍
Perkawinan merupakan bagian dari perwujudan manusia sebagai homo homini socius (kecenderungan manusia untuk berteman membangun ikatan antar sesama) . Sebagai sebuah ikatan, perkawinan dapat dikategorikan ke dalam kontrak sosial yang dilaksanakan atas dasar kerelaan tanpa paksaan menurut pranata agama dan peraturan undang-undangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan Perkawinan secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (khusus ummat islam). Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 masalah bahwa “ Perkawinan adalah sah harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.Sedangkan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam; Perkawinan adalah sah, harus dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maksud yang terkandung dalam Pasal di atas adalah perkawinan disebut sah, jika dilaksanakan berdasarkan aturan agama yang dianut calon mempelai.
Perkawinan merupakan hak seorang perempuan yang dijamin oleh undang-undang. Hak ini dipertegas pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; ”Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”. Pasal 50 juga menyatakan bahwa y ang dimaksud dengan "melakukan perbuatan hukum sendiri" adalah cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi perempuanberagama Islam yang sudah dewasa, untuk menikah diwajibkan menggunakan wali.
Secara teknis, sebagai syarat perkawinan ummat islam berpedoman pada, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa rukun melaksanakan perkawinan adalah: “a. Calon suami, b. Calon istri, c. Wali nikah, d. Dua orang, e. Ijab dan qabul ”. Sedangkan dalam Pasal 4 huruf (h) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Nikah menyatakan bahwa pendaftaran perkawinan yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan pendaftaran izin dari wali yang mempunyai hubungan darah, Dalam hal kedua orang tuaatau wali yang dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu. Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim mengatakan bahwa:
- 1. “Bagi calon mempelai perempuanyang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri / di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim".
- 2. “Khusus untuk menyatakan adhalnya wali wali pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”.
Pasal-pasal di atas mengharuskan adanya restu atau ijin wali bagi calon mempelai perempuanyang akan melangsungkan perkawinan. Adanya wali bagi perempuan merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Bila wali enggan memberikan ijin, menurut Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 mengharuskan meminta permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 merupakan solusi dan sebagai petunjuk teknis bagi calon yang mempelai perempuanbila, enggan menjadi wali. Sedangkan Pengadilan Agama merupakan instansi yang memutus permohonan tersebut. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dapat dijadikan dasar untuk melengkapi persyaratan (wali) perkawinan yang masih kurang.
Permohonan penetapan wali adhol yang diajukan oleh calon pengantin ke Pengadilan Agama, karena wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan. Akibat penolakan dari calon mempelai perempuanyang enggan menjadi wali, maka pendaftaran perkawinan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Agama / Kantor Pencatat Nikah. Kondisi demikian berdampak pada psikis dan sosial bagi perempuan. Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, calon mempelai perempu dan mengajukan permohonan penetapan wali adhol ke Pengadilan Agama setempat.
Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama telah memutus perkara Permohonan Penetapan Wali Adhol sebanyak 1.060 perkara dari total 1.395 perkara yang masuk. Permohonan penetapan wali adhol Pengadilan Agama merupakan wujud dari perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang sesuai dengan hukum. Hal demikian sangat selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Perempuan (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)), dimana di pasal 2 huruf c dari konvensi adalah Untuk membangun perlindungan hukum atas hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan untuk memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya yang efektif perlindungan perempuan terhadap segala tindakan nasional .
Selian itu, penetapan wali adhol juga memiliki nafas yang sama dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, setidaknya dalam Pasal 6 peraturan bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: “a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan peraturan-undangan dan hukum tidak tertulis; b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan / atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; c. tingkatkan nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non-nasional; dan d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi ”. Sangat jelas dan nyata bahwa penetapan wali adhol yang diajukan di Pengadilan Agama berbanding lurus dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Komentar
Posting Komentar