Penetapan Wali Adhol
PENETAPAN WALI ADHOL DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN Oleh: Musthofa, SHI, MH (Calon Hakim Magang PA Sidoarjo)👍 Perkawinan merupakan bagian dari perwujudan manusia sebagai homo homini socius (kecenderungan manusia untuk berteman membangun ikatan antar sesama) . Sebagai sebuah ikatan, perkawinan dapat dikategorikan ke dalam kontrak sosial yang dilaksanakan atas dasar kerelaan tanpa paksaan menurut pranata agama dan peraturan undang-undangan yang berlaku. Tata cara pelaksanaan Perkawinan secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (khusus ummat islam). Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 masalah bahwa “ Perkawinan adalah sah harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Sedangkan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam; Perkawinan adalah sah, harus dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)...